Monthly Archives: Februari 2010

Konvensional vs Syariah

Mungkin bisa jadi referensi & pertimbangan dlm b’investasi.

 

>> Perbedaan Bank Konvensional dg Bank Syariah

Bank Konvensional:

1. Investasi yg dilakukn halal & haram

2. Mmakai perangkat bunga

3. Profit oriented

4. Hubungan dg nasabah adl hubungan debitur-kreditur

5. Tdk terdapat dewan pengawas syariah

 

Bank Syariah:

1. Melakukan investasi-investasi yg halal

2. B’dasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atw sewa

3. Profit dn falah oriented

4. Hubungan dg nasabah dlm bentuk hubungan kemitraan (musyarakah / murabahah),

penjual- pembeli (murabahah, salaam, dan istishna), sewa menyewa (ijarah), dn debitur-kreditur (qard)

5. Penghimpunan dn penyaluran dana hrs sesuai dg fatwa DPS

 

 

>>> Perbedaan antara sistem bunga dg sistem bagi hasil

Sistem bunga:

1. Asumsi selalu untung

2. Didasarkan pd jumlah uang (pokok) pinjaman

3. Nasabah kredit hrs tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga ttt scara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang.

Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tidak dpt dihindari oleh nasabah dalam masa pembayaran angsuran kreditnya

4. Tidak t’gantung pada kinerja usaha.

Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik

5. Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama, termasuk Islam

6. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung / rugi.

 

Sistem bagi-hasil:

1. Ada kemungkinan untung / rugi

2. Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan / keuntungan yang diperolah nasabah pembiayaan

3. Margin keutungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad.

Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama), berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untukembiayaan konsumtif)

4. Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)

5. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil

6. Bagi hasil t’gantung pd keuntungan proyek yg dijalankan.

Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan, maka lerugian akan ditanggung bersama kedua pihak.

 

Wallahu a’lam bishowab

 

-disarikan dari berbagai sumber-

**Contoh kasus:

Misal pny deposito 10 jt, jngka wkt 1 bln.
Di bank syariah:
Nisbah bagi hasilny deposan:bank = 57:43.
…Katakan keuntungan yg dperoleh utk deposito dlm 1 bln adl 30 jt n rata2 saldo deposito jangka wkt 1 bln adl 950 jt.
Bagi hasilny = (10 jt / 950 jt) x 30 jt x 57% = 180.000.

Kalo d bank konvens, msl tingkt bungany 20%, bunga yg didapat = 10juta x (31 / 365 hr) x 20% = 169.863.

Categories: Catatan | Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.